PALANGKA RAYA - PT Kapuas Bara Utama (PTKBU) yang berlokasi usaha di wilayah Kecamtan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan pertambangan batubara ini, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, oleh Ajung TH L. Suan, SH, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa memiliki lahan/tanah yang telah dimiliki dan dirawat olehnya sejak lama.
Melalui Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Partners, yang beralamatkan di jalan Manjuhan VB No 06 - 07 Kota Palangka Raya, Kalteng, senin siang (06/05) secara resmi mendaftarkan berkas gugatan ke PN Palangka Raya.
Didampingin beberapa tim Advokatnya, menyampaikan bahwa, dalam gugatan tersebut, pihaknya berharap agar kepemilikan tanahnya yang terletak di desa Jangkang seluas 2, 95.2 Hektar Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas yang saat ini berdiri kantor PT KBU, dinyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag).
Hal tersebut berdasarkan surat pernyataan (SP) nomor : 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 atas nama Salampak, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jangkang pada tanggal 14 September 2019.
"Awalnya saya mau jual itu tanah ke PT KBU, tapi menurut pihaknya tanah tersebut sudah mereka beli, " kata Ajung Suan ini menyampaikan.
Diceritakannya, berhubung karena tanah tersebut berada di areal PT KBU dan posisinya berdiri camp, di desa Jangkang, Kapuas. Dan saat menghadap pimpinan perusahaan PT KBU, berharap pimpinan perusahaan itu berkenan membelinya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Saat pihak PT KBU memferivikasikan tanah tersebut, ternyata tanah tersebut sudah dijual oleh pihak yang sama dan pemilik yang sama dengan surat tanah yang saat ini dimilikinya.
"Pihak PT KBU nyatakan baru dibebaskan atau dibeli oleh pihaknya di tahun 2023, dari Salampak, Idi dan Idit, " ungkapnya.
Ajung Suan dengan tegas menyatakan bahwa tanah atau lahan tersebut tidak pernah di pindahkan atau dijual kepada pihak lain hingga saat ini.
Dirinya dengan Salampak selaku pemilik awal tanah tersebut sudah selesai, dengan caranya saya beli di tahun 2019. Adapun, pihak PT KBU yang saat ini memiliki tanah tersebut dengan cara membeli juga dengan orang yang sama dan ukuran yang sama di 18 September 2023.
"Maka itu, di tanggal 6 Mei 2024 ini saya selaku pemilik sah tanah tersebut menggugat PT KBU, " sebutny kembali.
Wilson Sianturi, SH yang tergabung dalam asosiasi advokat PPKHI ini mempertanyakan legalitas alas hak PT KBU membeli tanah yang saat ini digugat. Sedangkan alas hak dan bukti penyerahan asli surat tanah itu ada dengan Ajung Suan.
Dan ini menurutnya yang patut untum disikapi, karena dalam masalah ini, Ajung Suan selaku pemilik sah atas tanah tersebut, dirugikan secara langsung.
"Iya, dasar apa PT KBU memiliki tanah tersebut sedangkan surat aslinya ada sama beliau, " kata Wilson Sianturi, Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH. L. Suan, SH dan Partners.
Selain itu, dalam permasalahan ini menurutnya bisa mengarah ke tindakan hukum positif, memiliki tanpa hak berdasarkan hukum negara kesatuan republik Indonesia.
Sementara itu, pihak PT KBU dihubungi melalui saluran telepon tidak ada respon terkait gugatan yang diajukan oleh pihak Ajung TH. L Suan, SH.